Pengadilan Federal Australia, Pengadilan Keluarga Australia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya disebut 'Para Pibak':
Mengakui hubungan antara Para Pihak sebagai unsur penting dalam memajukan dan memfasilitasi keljasama bukum;
Mengakui pentingnya keljasama bukum dan yudisial dalam memperkuat hubungan bilateral antara para pibak, sebagaimana diakui melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antar pemerintah tentang Kerjasama Hukum di Canberra tanggal 25 Oktober 2000 dan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Yudisial di Sydney tanggal 18 Maret 2004;
Hendak melanjutkan pengambilan langkah-Iangkab praktis untuk meningkatkan pemahaman masing-masing negara tentang hukum, sistem hukum dan lembaga bukum dari negara lainnya, termasuk pendekatan terhadap pendidikan hukum yang bertujuan meningkatkan sikap saling hormat;
Menyatakan tidak ada bagian dari Nota Kesepahaman ini yang dapat dijadikan dasar dalam perkara hukum atau bertujuan menimbulkan bubungan hukum; dan
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negarao