2011 MOU - Bahasa Indonesian version



Pengadilan Federal Australia, Pengadilan Keluarga Australia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (“Para Pihak”):

• Mengakui pentingnya kerjasama di bidang hukum dan peradilan guna memperkuat hubungan bilateral antara Para Pihak sebagaimana diakui melalui penandatanganan Nota Kesepahamahan tentang Kerjasama Bidang Hukum antar-pemerintah di Canberra pada 25 October 2000, yang dilanjuti oleh Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Peradilan yang ditandatangani di Sydney pada 18 Maret 2004;
• Berkeinginan memajukan hubungan tersebut dan meningkatkan pemahaman masing-masing negara tentang hukum, sistem hukum, dan lembaga hukum satu sama lain dengan maksud meningkatkan rasa saling menghormati;
• Mengakui bahwa tidak ada bagian dari Nota Kesepahaman ini yang dapat diperkarakan di pengadilan maupun yang dimaksudkan untuk memunculkan hubungan hukum; dan
• Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing