PIDATO
Ketua Family Court Diana Bryant
Penandatanganan Nota Kesepakatan (MOU)
Antara
Mahkamah Agung RI, Federal Court of Australia dan Family Court of Australia
Kamis 30 Juli 2009
Terima kasih Yang Mulia Bapak Harifin Tumpa yang telah menyambut kedatangan saya dan Yang Mulia Chief Justice Black di negeri Anda yang indah. Ini adalah kali kedua saya, sebagai Hakim Ketua dari Family Court of Australia, mendapat kehormatan untuk berkunjung ke Indonesia.
Pertama-tama, ijinkan saya mengucapkan selamat kepada Bapak atas terpilihnya Bapak sebagai Ketua Mahkamah Agung Indonesia. Australia telah lama menjalani sebuah hubungan yang hangat dan produktif dengan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan pegawai Mahkamah Agung. Saya yakin bahwa dengan pengalaman, kebijaksanaan dan visi yang Bapak bawa dalam peran Bapak sebagai Ketua MA, ikatan antara kedua Negara kita akan terus berkembang.
Hubungan antara Mahkamah Agung Indonesia, Federal Court of Australia dan Family Court of Australia merupakan hubungan yang unik. Sejauh yang saya ketahui, hubungan ini merupakan satu-satunya hubungan internasional langsung antara Pengadilan-pengadilan tertinggi di Negara yang berbeda yang ada di dunia ini; suatu hubungan yang saya percaya dibangun secara benar sebagai suatu model kerjasama antara pengadilan pengadilan dari berbagai negara dengan berbagai budaya yang sangat berbeda.
Selama lima tahun ini ketiga pengadilan telah bekerja bersama, kita telah mengembangkan saling pengertian tentang sistim hukum yang bersangkutan dan berbagi pengalaman demi keuntungan bersama. Sesungguhnyalah, saya merasakan bahwa kami telah belajar dari Indonesia sebanyak Indonesia belajar dari kami. Hubungan kita betul-betul kuat sebab hubungan tersebut betul-betul hubungan kerjasama dan bersifat timbal balik.
Salah satu aspek pekerjaan saya yang paling memuaskan dan yang akan terus saya lanjutkan adalah terus memperkuat ikatan khusus yang ada diantara kita. Saya sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan kepada Family Court untuk memainkan peran pembantu yang kecil dalam proses perubahan peradilan yang penting di Indonesia.
Dalam proses tersebut, saya telah menjalin persahabatan dengan banyak teman baru dan sangat berharga, dan saya semakin memahami tantangan-tantangan yang kita hadapi bersama dan memastikan pengadilan kita terbuka, mudah diakses dan transparan.
Hasil pencapaian selama 15 tahun bekerjasama bisa dikatakan terlalu banyak untuk dijelaskan. Kita telah bekerja bersama di bidang-bidang yang berbeda-beda seperti halnya manajemen kasus, administrasi peradilan, teknologi informasi, jasa klien, dan mendukung para pihak berperkara yang marjinal.
Bagaimanapun, ada dua hal yang layak mendapat perhatian khusus.
Hal yang pertama adalah “cetak biru untuk reformasi peradilan.” yang dibuat oleh Mahkamah Agung Indonesia pada tahun 2003. Dokumen yang penting dan berharga tersebut memberikan beberapa rekomendasi untuk reformasi peradilan. Salah satu rekomendasinya adalah publikasi putusan hakim dan merevitalisasi sistem informasi pengadilan.
Saya ingin menggunakan “publikasi putusan hakim” sebagai contoh tentang apa yang dapat dicapai oleh dua Negara dengan latar belakang sejarah, budaya dan agama yang berbeda, ketika mereka bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Pada umumnya akses kepada keadilan dan meningkatkan transparansi peradilan dalam hukum keluarga dengan cara publikasi putusan yang dianonimasi melalui internet telah menjadi hal yang menarik kedua Negara ini.
Suatu keinginan untuk melakukan observasi dan mempergunakan praktek terbaik di bidang ini menjadi suatu tanda kesuksesan dari interaksi Mahkamah Agung dan Pengadilan-Pengadilan Agama di Indonesia dengan kami.
Kedua pengadilan menyadari bahwa putusan hakim adalah penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada proses pengadilan. Pengertian tersebut telah dicantumkan kedalam SK Transparansi Informasi Pengadilan tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia sebelumnya. Sebagai kelanjutannya sekarang lebih dari 12.000 putusan Mahkamah Agung telah dapat diakses di situs Pengadilan. Suatu pencapaian transparansi peradilan yang sangat berarti dalam dua tahun terakhir.
Pengadilan Keluarga menikmati kerjasama dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan-Pengadilan Agama di Indonesia, untuk berbagi apa yang telah kami pelajari dan alami dalam membuat putusan tersedia lebih luas ke masyarakat. Menyeimbangkan hak privasi para pihak dengan putusan yang terbuka dan akuntabel merupakan tantangan tersendiri.
Proses tersebut membuahkan hasil berupa penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) oleh Mahkamah Agung Indonesia, University of Technology Sydney, dan the University of New South Wales sehubungan dengan publikasi putusan pengadilan secara online. Saya mendapat kehormatan untuk memimpin penandatangan dokumen tersebut.
Sebagai kelanjutan dari Nota Kesepahaman tersebut, AsianLII, akses bebas situs Asian Law, telah diminta untuk mempublikasikan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dibawah jurisdiksi MA kedalam situs AsianLII
Pencapaian yang lain yang ingin saya sampaikan adalah keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Agama Indonesia tahun 2007 dan Pengadilan Umum tahun 2009, dengan dukungan Mahkamah Agung, akan melaksanakan survey pengguna pengadilan khususnya yang berkepentingan dengan hukum keluarga. Hal ini sebelumnya tidak pernah dilakukan di pengadilan manapun di Indonesia.
Gagasan untuk melakukan survey klien tersebut dikembangkan pada saat Pengadilan Agama mengunjungi Pengadilan Keluarga di Australia tahun 2005 dan Pengadilan Keluarga Australia merupakan mitra studi untuk Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama dalam melaksanakan survey tersebut.
Survey Akses dan Keadilan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Indonesia mencapai membuahkan hasil dengan diterbitkannya laporan tentang “Keadilan Bagi Pencari Keadilan – suatu Laporan dari Studi Akses dan Persamaan dalam Pengadilan Agama Indonesia tahun 2007”.
Sebagai hasil studi tersebut, sebagaimana diungkapkan, Mahkamah Agung Indonesia, melalui Penyusunan APBN telah mendukung kenaikan anggaran Pengadilan Agama sebesar 20 kali lipat untuk membebaskan biaya perkara (prodeo) untuk mereka yang tidak mampu membayar. Anggaran tambahan ini juga memungkinkan dilaksanakannya sidang keliling ke daerah terpencil untuk membantu mereka yang tidak mampu datang ke pengadilan.
Meningkatkan akses kepada keadilan dan memastikan pengadilan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat adalah suatu proses yang berkesinambungan untuk kita semua.
Baru saja dibulan ini saya telah memberikan ‘evidence’ (laporan) ke Parlemen Australia tentang inisiatif akses kepada keadilan dan tantangan-tantangannya di bidang hukum keluarga.
Saya menjelaskan kesulitan-kesulitan yang kami hadapi dalam membantu orang-orang yang tidak mampu untuk membayar kuasa hukum. Saya angkat permasalahan biaya pengadilan sebagai suatu hambatan kepada aksesibilitas tersebut dan perlunya dana untuk membebaskan biaya perkara agar hambatan ini dapat dihilangkan.
Saya membahas kesulitan-kesulitan yang dihadapi, dan terus dihadapi oleh penduduk asli Australia , dalam sistim hukum keluarga. Saya mengarahkan perhatian Parlemen kepada sebuah kajian yang kami lakukan terhadap program yang sedang berlangsung untuk penduduk asli Australia sebagai pengguna pengadilan, bagaimana cara terbaik memenuhi kebutuhan mereka.
Saya merujuk pada pentingnya sidang keliling dilaksanakan ke seluruh Australia, dalam rangka membawa “pengadilan ke masyarakat” daripada “masyarakat ke pengadilan”. Saya jelaskan tentang pentingnya teknologi dan bagaimana telekomunikasi dapat mengurangi “hambatan jarak” untuk mereka yang tinggal di pedesaan dan daerah-daerah terpencil.
Sekali lagi saya mengulangi pernyataan bahwa akses kepada keadilan adalah penting bagi suatu sistem demokrasi dan negra hukum (rule of law). Memastikan pengadilan bekerja secara fair (adil), efisien dan cepat untuk kemanfaatan semua orang yang komponen penting untuk akses yang lebih luas ke pada inisiatif keadilan. Indonesia telah berjalan cukup lama untuk membuat hal tersebut menjadi kenyataan. Kami di Family Court terinspirasi oleh visi dan komitment MA RI. Banyak hal yang dapat terus kami pelajari dari MARI.
Kita tidak akan memiliki persahabatan yang dekat dan erat ini, tanpa bantuan dan dukungan dari AusAID dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Saya gunakan kesempatan ini untuk menunjukan pengakuan terhadap dukungan mereka yang berarti.
Masa depan hubungan kita terlihat terang gemilang. Untuk pertama kalinya dana bisa didapat untuk dua orang dari Mahkamah Agung Indonesia untuk menghadiri suatu konferensi hukum keluarga internasional di London awal bulan depan, yang mana saya juga akan hadir. Prof. Dr Abdul Gani Abdullah dan Bapak Moh. Zaharuddin Utama akan memberikan paparan tentang usaha Indonesia dalam melaksanakan Konvensi Den Haag tentang Penculikan Anak. Ini akan menarik dan menjadi presentasi yang melahirkan berbagai pemikiran.
Bapak Ketua, saya atas nama hakim dan staf dari Family Court of Australia menyampaikan bahwa kami sangat mengharapkan berlanjutnya hubungan yang berharga ini ke masa depan bersama dengan Mahkamah Agung Indonesia dan Peradilan Agama dan Peradilan Umum yang bekerja di bidang hukum keluarga.
Go back to top of page